MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat kasih dan karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan benar, serta selesai tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “EKONOMI KOPERASI “. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah ekonomi
koperasi. Di samping itu penyusun juga berharap
makalah ini dapat memberikan manfaat
Terima kasih disampaikan kepada bapak Perli selaku dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya
tugas makalah ini.
Depok, Oktober 2016
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR
BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat
tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau
perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini
biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan
oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak
memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit
dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan
dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah
berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat
dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan
mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan
usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit. Ketiga, koperasi menjadi
organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan
koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan
loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi
menghadapi kesulitan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan
sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka
bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini
memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran
sosialis dalam perkembangan Koperasi.
Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi
menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan
Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan
yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum
Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di
Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem PolitikDemokratis.
Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan
alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di negeri itu.
2.1.2Berdirinya
Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun
1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di
pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi
masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.
Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan
berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada
tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE
WHOLESALE SOCIETY(CWS).
Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta
orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di
Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh
beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.
Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju
dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883.
Sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2.1.3 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Pada Tahun1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920
diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur
Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
Pada Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140
mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada Tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun
1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah
mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam
koperasi.
2.2. Pengertian
Koperasi
Sesuai
dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling
sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Karakteristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
2.2.1
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD
1945.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3.2.2
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena
badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas
tersebut antara lain:
•
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
•
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
3.2.3 Prinsip
Koperasi
A. Prinsip
ke dalam
v Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka
mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
v Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
v Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
v Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam
koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas
terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak
melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga
bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain,
seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,
murah dan bermutu tinggi.
v Kemandirian.
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
1.
Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
2.
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
3.
AD dan
ART sendiri.
B. Prinsip
ke luar
Ø Pendidikan
perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
Ø Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
3.2.4 Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2. Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran.
4.
Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.3. Ciri
– ciri koperasi
1.
Sifat
sukarela pada keanggotannya
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
3.
Koperasi
bersifat nonkapitalis
4.
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
swasembada (kemampuan sendiri).
5.
Perkumpulan
orang.
6.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
7.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
8.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
9.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
10. Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
11. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar
(anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
12. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk
Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
13. Menjalankan suatu usaha.
14. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
15. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang
yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
3.1.1 Kritik
& Saran
Saat ini perkembangan Koperasi DI Indonesia
sudah cukup maju dan Berguna sebagai salah satu factor penunjang ekonomi namun
saat ini msh banyak masyarakat yang enggan menggunakan koperasi, jadi sebaiknya
pemerintah lebh mensosialkan lagi mengenai koperasi khusunya kepada masyarakat
pedesann dan masyarakat kota menengah ke bawah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar